DaerahFokus

Jantho dalam Kepungan Tambang Emas Ilegal, Rusdi SH: Jangan Tunggu Bencana Baru Bertindak

5

MEDIATIPIKOR.COM — Aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Jantho, Kabupaten Aceh Besar, dinilai tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan pertambangan semata. Kerusakan kawasan hutan, terganggunya aliran sungai serta potensi dampak terhadap kualitas air dan keselamatan masyarakat menjadi perhatian serius.

Tokoh masyarakat Jantho, Rusdi SH, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penertiban ketika aktivitas tambang menjadi sorotan publik atau viral di media sosial.

“Jangan sampai setiap ada protes atau viral baru kemudian ada tindakan. Pemerintah harus hadir sebelum masalah menjadi lebih besar,” kata Rusdi.

Menurutnya, data yang disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh terkait luasan kawasan terdampak aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Jantho patut menjadi perhatian serius.

Berdasarkan data tersebut, sekitar 102,69 hektare kawasan di Jantho disebut terdampak aktivitas tambang emas ilegal. Dari luasan itu, sekitar 58,85 hektare berada di kawasan hutan lindung, 14,36 hektare berada di kawasan Cagar Alam Jantho dan sekitar 10,35 hektare tercatat berada pada badan air.

“Angka itu bukan sekadar angka di atas kertas. Di sana ada hutan yang berubah, tanah yang rusak, sungai yang terganggu dan masyarakat yang berpotensi menanggung dampaknya,” ujarnya.

Rusdi menjelaskan, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena Jantho memiliki kawasan yang berfungsi sebagai wilayah hulu. Kerusakan di kawasan hulu, kata dia, berpotensi memberikan dampak ke wilayah di bawahnya melalui aliran sungai.

“Kalau kawasan hulu terganggu, persoalannya tidak berhenti di lokasi tambang. Dampaknya bisa menjalar ke sungai, lahan pertanian, sumber air hingga permukiman masyarakat,” katanya.

Ia menilai pemerintah perlu mengubah pola penanganan tambang ilegal yang hanya bersifat sementara.

“Jangan sampai polanya tambang muncul, ditertibkan, berhenti sebentar, kemudian muncul lagi. Kalau seperti itu, berarti ada persoalan yang belum selesai,” ujar Rusdi.

Jangan Hanya Pekerja Lapangan

Rusdi juga meminta aparat penegak hukum mengusut aktivitas tambang ilegal secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang berada di balik kegiatan tersebut apabila memang ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Menurutnya, penegakan hukum tidak semestinya berhenti pada pekerja yang berada di lokasi.

“Kalau memang ada jaringan, harus ditelusuri siapa pemodalnya, siapa pemilik alat berat, bagaimana pembiayaannya dan ke mana hasil tambang tersebut dipasarkan. Penanganannya harus berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang ada,” katanya.

Ia menegaskan, persoalan tambang ilegal bukan hanya menyangkut aktivitas ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

“Jangan hanya mengejar orang yang bekerja di lapangan jika ada pihak lain yang berdasarkan bukti hukum memiliki peran lebih besar,” ujarnya.

Hukum Jangan Berhenti di Aturan

Rusdi mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki regulasi mengenai perlindungan lingkungan hidup maupun kegiatan pertambangan. Karena itu, persoalannya bukan semata-mata ketiadaan aturan, tetapi bagaimana aturan tersebut diterapkan secara konsisten.

“Jangan sampai aturan hanya kuat dalam dokumen dan pernyataan, tetapi penerapannya tidak berjalan maksimal di lapangan,” katanya.

Exit mobile version