DaerahFokus

Pengamat: Seleksi JPT Pratama Aceh Besar Jangan Berakhir Tanpa Pelantikan

42
pengamat kebijakan publik, Dr. Usman Lamreung

MEDIATIPIKOR.COM – Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk mengisi 10 jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar hingga kini belum memiliki kepastian terkait pengumuman hasil maupun pelantikan pejabat definitif.

Kondisi tersebut mendapat perhatian dari pengamat kebijakan publik, Dr. Usman Lamreung. Ia menilai proses seleksi yang telah menghabiskan waktu, tenaga dan anggaran harus memberikan kepastian berupa penetapan pejabat definitif.

“Kalau seleksi sudah dilaksanakan, maka harus ada kepastian hasil dan tindak lanjutnya. Jangan sampai proses seleksi telah dilakukan tetapi belum menghasilkan pejabat definitif,” kata Usman.

Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata mengenai cepat atau lambatnya pelantikan, melainkan menyangkut kepastian hukum, efektivitas pemerintahan serta akuntabilitas penggunaan anggaran.

Ia menjelaskan, jabatan pimpinan tinggi memiliki posisi strategis dalam memastikan kebijakan kepala daerah dapat diterjemahkan menjadi program dan pelayanan publik. Kekosongan terlalu lama pada sejumlah posisi strategis berpotensi menghambat pengambilan keputusan, koordinasi lintas perangkat daerah, pengawasan program hingga pencapaian target pembangunan.

“Birokrasi tidak bisa bekerja optimal apabila terlalu banyak jabatan strategis dalam kondisi kosong atau tidak segera diisi secara definitif. Pemerintahan membutuhkan kepastian kepemimpinan, bukan pejabat yang menjalankan tugas sementara,” ujarnya.

Usman mengingatkan pengisian JPT Pratama harus berpedoman pada prinsip sistem merit, profesionalitas ASN, transparansi, kompetensi dan akuntabilitas. Menurutnya, seleksi terbuka bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk mendapatkan pejabat yang paling kompeten menduduki posisi strategis dalam birokrasi.

Karena itu, apabila seluruh tahapan seleksi telah selesai tetapi hasilnya belum diumumkan, pemerintah daerah dinilai perlu memberikan penjelasan kepada publik, terutama jika masih terdapat alasan hukum atau administratif yang menyebabkan proses belum dapat dilanjutkan.

“Publik berhak mengetahui apakah prosesnya sudah selesai, siapa yang dinyatakan memenuhi syarat, apa kendalanya, dan kapan pelantikan akan dilakukan. Jangan biarkan ketidakpastian menjadi norma dalam pengelolaan birokrasi,” tegasnya.

Exit mobile version