Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran dalam proses pengadaan, Rusdi meminta agar tindakan dilakukan secara tegas dan proporsional sesuai ketentuan hukum.
“Sanksinya tentu berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Jangan ada pembiaran apabila memang ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Sebelumnya, isu dugaan pengondisian proyek di lingkungan Pemkab Aceh Besar ramai diberitakan sejumlah media daring. Namun, setiap informasi tersebut tetap perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan pembuktian yang objektif.
Karena itu, Rusdi meminta pihak-pihak yang memiliki data atau bukti konkret tidak sekadar menyampaikan tudingan di ruang publik. Bukti tersebut, menurutnya, sebaiknya disampaikan kepada aparat berwenang agar dapat diperiksa melalui mekanisme hukum.
“Kalau ada data dan bukti yang lengkap, silakan laporkan kepada pihak berwajib. Dengan begitu, persoalannya dapat diperiksa secara objektif dan menjadi terang benderang,” pungkasnya.
Ia menegaskan, pengadaan barang dan jasa merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah. Karena itu, proses pengadaan harus dijaga dari praktik yang berpotensi mengurangi persaingan sehat, merugikan keuangan daerah, maupun berdampak terhadap kualitas pembangunan.
