Daerah

BPK Tegaskan Tidak Pernah Larang Sekolah Jalin Kerja Sama Media

10
Audiensi perwakilan insan pers Kabupaten Ogan Ilir dengan BPK Perwakilan Sumsel, Senin (21/9/2026), di Palembang.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menegaskan tidak pernah melarang pihak Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Ogan Ilir untuk berlangganan atau menjalin kerja sama dengan perusahaan media.

Penegasan tersebut disampaikan pada audiensi perwakilan insan pers Kabupaten Ogan Ilir dengan BPK Perwakilan Sumsel, Senin (21/9/2026), di Palembang.

Audiensi digelar setelah sejumlah organisasi Pers seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ogan Ilir, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Ogan Ilir, serta sejumlah awak media mengajukan permohonan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai adanya larangan oleh pihak BPK bagi sekolah untuk berlangganan media.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, BPK Sumsel diwakili tim pemeriksa yang terdiri dari Adi Kurniadi selaku Pemeriksa Madya, Boby selaku Kasubag Hukum, Riska selaku Pemeriksa Muda, dan Anas Tasya selaku Pemeriksa Pertama.

“Persoalan yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan bukan mengenai keberadaan media ataupun kerja sama sekolah dengan perusahaan media, melainkan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran,” terang Adi Kurniadi.

Dijelaskan Adi bahwa dalam pemeriksaan kerap ditemukan adanya sekolah yang menunjukkan kwitansi pembayaran langganan media, namun tidak disertai bukti pendukung lainnya, seperti bukti media yang diterima, dokumentasi, maupun bukti pengiriman.

“Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban penggunaan anggaran sekolah. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen pertanggungjawaban tersebut tidak dapat diartikan sebagai larangan bagi sekolah untuk berlangganan atau bermitra dengan perusahaan media,” jelasnya.

Ketua PWI Kabupaten Ogan Ilir, Heri Kusnadi, mengapresiasi BPK Sumsel yang telah menerima audiensi dan memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut. Menurut Heri, klarifikasi dari BPK penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman antara pihak sekolah, insan pers, dan lembaga pemeriksa.

“Alhamdulillah, persoalannya menjadi jelas. BPK Sumsel sudah menegaskan tidak pernah melarang media berlangganan atau bermitra dengan sekolah,” kata Heri.

Heri mengatakan, apabila terdapat informasi di kalangan kepala sekolah maupun Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) yang menyebutkan bahwa penghentian langganan media dilakukan karena adanya larangan dari BPK, maka informasi tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak yang menyampaikannya.

“Kami mempertanyakan dari mana informasi mengenai larangan tersebut berasal apabila memang ada pihak yang menyampaikan bahwa BPK melarang sekolah berlangganan media,” ujarnya.

Heri berharap Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui instansi terkait dapat memberikan penjelasan yang komprehensif agar tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai penggunaan anggaran sekolah untuk belanja media.

Exit mobile version