M. Nur juga meminta Bupati Aceh Besar melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat, khususnya mereka yang dinilai belum optimal menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“OPD itu ujung tombak pelayanan. Kalau pengelola program dan anggarannya tidak memahami tugas serta aturan, yang dikhawatirkan adalah pelayanan kepada masyarakat ikut terdampak,” ujarnya.
Selain pemerintah daerah, ia juga mendorong DPRK Aceh Besar memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBK agar setiap penggunaan anggaran dapat dipantau secara terbuka.
“DPRK juga perlu memperketat pengawasan. Pemerintah menjalankan program, DPRK menjalankan fungsi kontrol. Keduanya harus memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum juga memiliki peran dalam melakukan langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan maupun laporan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami minta OPD bekerja sesuai regulasi. Tertib administrasi, tertib anggaran, dan transparan dalam pelaksanaan kegiatan. Jangan sampai ada persoalan di kemudian hari hanya karena kelalaian dalam pengelolaan anggaran,” tutupnya.



