
Murung Raya, Mediatipikor.com – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya, Kalimantan Tengah, menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada Rabu (23/9/2026). Upaya paksa tersebut dilakukan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada tubuh instansi penyelenggara pemilu daerah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Herman Kondo Siriwa, di Puruk Cahu pada Kamis menerangkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan intensif yang tengah bergulir.
“Langkah hukum tersebut diambil guna mengumpulkan alat bukti tambahan terkait perkara yang sedang ditangani,” kata Herman.
Herman menyebutkan, fokus penanganan perkara mengarah pada dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana hibah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya putaran 2024.
“Dana hibah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dikelola oleh KPU Kabupaten Murung Raya pada tahun anggaran 2023-2024,” tambahnya.
Pihaknya memastikan bahwa penggeledahan di kantor penyelenggara pemilu tersebut telah memenuhi koridor hukum formal. Operasi penyitaan dan pencarian bukti berpedoman pada Surat Perintah Penggeledahan yang sah serta didukung penetapan izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh.
“Pemeriksaan teliti dilakukan pada ruang kerja kesekretariatan, keuangan, serta ruang arsip guna mencari berkas-berkas penting yang berkaitan dengan aliran dana hibah tersebut,” tambahnya.
Dalam penyisiran di sejumlah ruangan itu, para penyidik menyita berbagai dokumen krusial beserta sederet barang bukti pendukung lainnya.
“Seluruh barang bukti yang diamankan dinilai memiliki keterkaitan erat dengan substansi perkara dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada yang sedang disidik,” ucapnya.
Herman menegaskan komitmen Kejari Murung Raya untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas demi menjamin kepastian hukum di wilayah Murung Raya.
(Fahriadi)