
Murung Raya, Mediatipikor.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) terus mematangkan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan melalui pembahasan draf Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Murung Raya. Fokus utama kerja sama lintas institusi ini diarahkan pada penyelarasan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang agraria/pertanahan serta optimalisasi pengelolaan keuangan daerah.
Rapat koordinasi teknis tersebut berlangsung pada Rabu (2/9/2026) di Ruang Rapat Asisten I Setda (Gedung B) Kantor Bupati Murung Raya. Agenda strategis ini dipimpin secara teknis oleh Asisten I Setda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rahmat K. Tambunan.
Pertemuan penting ini melibatkan jajaran perangkat daerah teknis terkait, meliputi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP), beserta pemangku kepentingan terkait lainnya guna menghimpun masukan secara komprehensif.
Dalam keterangannya, Rahmat K. Tambunan menegaskan bahwa forum pembahasan draf ini memegang peranan krusial agar substansi klausul kerja sama tersusun secara jelas, terukur, serta selaras dengan koridor kewenangan masing-masing instansi.
“Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat sinergi yang sudah terjalin antara Pemkab Murung Raya dengan Kantor Pertanahan. Terutama dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di bidang pertanahan dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan,” terang Rahmat usai memimpin rapat.
Ia menambahkan, muatan kesepakatan tersebut nantinya memberikan kepastian hukum mengenai ruang lingkup kerja, pembagian tugas dan fungsi, hingga skema koordinasi yang efektif antarinstansi di lapangan.
Melalui kemitraan strategis yang solid ini, Pemkab Murung Raya berharap pengelolaan urusan pertanahan dan aset maupun keuangan daerah ke depan dapat berjalan lebih terkoordinasi, efektif, dan efisien demi menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel bagi masyarakat luas.
(Fahriadi)





