BeritaDaerah

Pemkab Murung Raya Matangkan Relokasi Pedagang Pasar Pelita Hilir

10

Murung Raya, Mediatipikor.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya mematangkan rencana pembongkaran fisik bangunan sekaligus relokasi pedagang Pasar Pelita Hilir, Puruk Cahu. Langkah terpadu ini ditempuh sebagai bagian dari penataan kawasan perkotaan serta menjamin aspek keselamatan para pedagang dan masyarakat luas yang beraktivitas di pusat perbelanjaan tradisional tersebut.

Rencana penataan kawasan itu dibahas secara mendalam melalui rapat koordinasi teknis yang dipimpin langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Murung Raya, K. Zen Wahyu Priyatna, pada Senin (7/9/2026). Agenda ini melibatkan sejumlah pimpinan perangkat daerah teknis, instansi vertikal, serta perwakilan pengurus asosiasi pedagang pasar.

Mewakili Bupati Murung Raya Heriyus, K. Zen Wahyu Priyatna menegaskan bahwa degradasi kekuatan struktur bangunan menjadi landasan paling mendasar bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan pembongkaran.

Merujuk pada kajian akademis dan evaluasi kelayakan teknis yang dilakukan tim konsultan ahli dari Universitas Palangka Raya (UPR) sejak tahun 2024, kondisi fisik bangunan pasar tersebut telah masuk dalam kategori kritis, tidak layak fungsi, serta menyimpan risiko keruntuhan yang sewaktu-waktu dapat membahayakan keselamatan publik.

“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Apalagi pasar ini setiap hari menjadi tempat bertemunya pedagang dan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tegas K. Zen Wahyu Priyatna.

Zen membeberkan bahwa alokasi pembiayaan untuk pembongkaran sejatinya telah dialokasikan sejak tahun anggaran 2025. Kendati demikian, eksekusi pekerjaan sempat mengalami penundaan demi menuntaskan serangkaian tahapan verifikasi administrasi, mitigasi sosial, dan pemenuhan dokumen teknis pendukung.

Saat ini, fokus pembahasan diarahkan pada pemantapan jadwal eksekusi pembongkaran, penetapan prosedur operasional standar (SOP) pengosongan lapak, serta penyiapan skema relokasi pedagang menuju lokasi penampungan sementara yang layak dan representatif.

Di samping itu, aspek teknis penanganan pascapembongkaran tidak luput dari atensi, mencakup pengangkutan puing material, pengelolaan limbah sisa bangunan, hingga pengamanan ketat di sekeliling perimeter area proyek. Seluruh rangkaian sterilisasi pasar dirancang secara terkoordinasi agar alur relokasi pedagang berjalan tertib tanpa memicu risiko insiden kerja.

K. Zen turut menginstruksikan seluruh pemangku kebijakan untuk bertindak presisi sesuai koridor kewenangan masing-masing, mulai dari pendekatan persuasif dan sosialisasi berkala kepada pedagang, penyiapan fasilitas pendukung di tempat relokasi baru, ketertiban administrasi pengadaan barang dan jasa, hingga pengerahan aparat keamanan.

“Semua tahapan harus dipersiapkan dengan baik agar pembongkaran dan relokasi dapat berjalan aman, tertib, serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap proses penataan dan relokasi Pasar Pelita Hilir berlangsung kondusif dengan senantiasa mengakomodasi keberlangsungan usaha para pedagang, menjaga kenyamanan konsumen, serta mempercantik wajah tata ruang Kota Puruk Cahu.

(Fahriadi)

Exit mobile version