Hukum

Roy Suryo Hadapi Ancaman 12 Tahun Penjara Dalam Kasus Ijazah Jokowi

28
×

Roy Suryo Hadapi Ancaman 12 Tahun Penjara Dalam Kasus Ijazah Jokowi

Sebarkan artikel ini

Di tengah proses persidangan, jaksa dan majelis hakim sempat menawarkan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ). Namun, Roy menyatakan menolak opsi tersebut.

“Kami tidak akan melakukan RJ dan tidak akan mengakui perbuatan,” ucap Roy dalam persidangan.

“Akan mengajukan perlawanan?” tanya hakim.

“Ya yang mulia,” ujar Roy.

Dengan sikap tersebut, perkara akan berlanjut melalui proses persidangan. Hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada, Kamis 24 September 2026.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Roy telah menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi dengan pernyataannya yang menyebut ijazah kuliah Presiden ke-7 RI dari Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai palsu.