MERIATIPIKOR.COM – Aktivitas dugaan pertambangan emas ilegal di kawasan hulu Krueng Jantho, Aceh Besar, mulai memicu keresahan masyarakat. Warga meminta Bupati Aceh Besar segera memanggil Keuchik Gampong Jalin dan Keuchik Gampong Bueng untuk memberikan penjelasan terkait aktivitas pertambangan yang disebut berlangsung di wilayah tersebut.
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Aktivitas pertambangan di kawasan hulu sungai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, terutama kualitas dan keberlanjutan sumber air yang selama ini menopang kehidupan masyarakat di Jantho dan sekitarnya.
Warga menilai pemerintah daerah tidak boleh menunggu sampai kerusakan lingkungan meluas. Jika benar terdapat aktivitas penambangan tanpa izin dan penggunaan alat berat dalam skala besar, maka persoalannya bukan lagi sekadar konflik lingkungan, tetapi menyangkut penegakan hukum, tata kelola pemerintahan desa, dan perlindungan sumber daya alam.
Ketua Forum Keuchik Kecamatan Jantho, Ansari A. Gani, mengatakan langkah Bupati memanggil para keuchik terkait merupakan tindakan yang perlu segera dilakukan untuk memperoleh informasi yang utuh sekaligus memastikan posisi pemerintah desa terhadap aktivitas tersebut.
“Ini langkah yang bagus dan tepat. Pemerintah daerah perlu segera turun tangan untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan, siapa yang melakukan kegiatan, apakah memiliki izin, dan bagaimana pemerintah gampong menyikapinya,” ujar Ansari.
Menurutnya, informasi mengenai masuknya puluhan alat berat jenis excavator atau beko melalui wilayah gampong telah beredar di masyarakat dan pemberitaan media. Bahkan, disebut terdapat pembentukan kepanitiaan di tingkat lokal untuk mengatur aktivitas tersebut.
Namun, kata Ansari, informasi tersebut harus segera diklarifikasi oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Kalau benar kegiatan tersebut merupakan pertambangan tanpa izin, tidak boleh ada pembiaran. Apalagi kalau sampai ada aparatur gampong yang memberikan dukungan, membuka akses, atau memfasilitasi kegiatan tersebut. Ini harus diperiksa secara objektif dan berdasarkan bukti,” katanya.
Secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin memiliki konsekuensi pidana. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.






