Fokus

Rugikan Negara Rp10 Triliun, Kasus Korupsi MBG Dilimpahkan

20
×

Rugikan Negara Rp10 Triliun, Kasus Korupsi MBG Dilimpahkan

Sebarkan artikel ini

Enam tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP), serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang dekat Sonny.

Tersangka lainnya adalah Glory Harimas Sihombing, selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), dan Lalu Muhammad Iwan (LMI), selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Kejagung menyatakan berkas perkara keenam tersangka telah lengkap. Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan 233 saksi, keterangan empat orang ahli, serta alat bukti surat, dokumen, dan barang bukti lainnya.

Setelah pelimpahan tahap II tersebut, JPU Kejari Jakarta Pusat memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.

Dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 triliun, perkara dugaan korupsi tata kelola MBG ini menjadi salah satu kasus dengan nilai kerugian negara yang besar dalam pelaksanaan program tersebut.