“Pemaketan harus didasarkan pada kebutuhan teknis, efektivitas, efisiensi dan karakteristik pekerjaan. Jangan sampai ukuran paket membuat penyedia lokal yang memenuhi kemampuan teknis justru kehilangan kesempatan untuk berkompetisi,” ujarnya.
Menurutnya, pembagian paket secara proporsional, apabila memang dimungkinkan secara teknis, dapat membuka ruang persaingan yang lebih luas tanpa mengurangi kualitas maupun fungsi konstruksi.
Sebaliknya, apabila suatu pekerjaan memang membutuhkan kapasitas perusahaan berskala besar karena kompleksitas dan risikonya, TTI meminta alasan teknis tersebut dijelaskan secara transparan dalam proses pengadaan.
TTI Minta Rantai Ekonomi Lokal Diperkuat
TTI juga mendorong agar manfaat proyek tidak berhenti pada perusahaan pemenang tender.
Penggunaan tenaga kerja lokal, material yang memenuhi standar, jasa pendukung, peralatan serta rantai pasok dari pelaku usaha di Aceh dinilai dapat menjadi bagian dari dampak ekonomi pembangunan infrastruktur, sepanjang sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan pengadaan.
“Yang kami dorong adalah manfaat ekonomi yang lebih luas. Proyeknya berada di Aceh, anggarannya berasal dari negara, maka sebisa mungkin ada dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat dan dunia usaha Aceh,” kata Nasruddin.
TTI juga meminta kerja sama operasi (KSO) dan pola subkontrak diawasi agar keterlibatan perusahaan lokal benar-benar memberikan manfaat dan tidak sebatas formalitas administratif.
Selain itu, TTI mendorong keterbukaan mengenai peserta tender, rekam jejak perusahaan dan informasi pemilik manfaat sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan pengadaan yang berlaku.
Delapan Poin yang Diminta TTI
Untuk memastikan proyek-proyek besar tersebut berjalan transparan dan kompetitif, TTI meminta Kementerian PU dan balai pelaksana terkait di Aceh:
- Melaksanakan tender secara terbuka, transparan dan kompetitif;
- Menyusun persyaratan kualifikasi secara proporsional sesuai kompleksitas pekerjaan;
- Menghindari penggabungan paket yang tidak memiliki justifikasi teknis dan efisiensi yang kuat;
- Memberikan kesempatan yang adil kepada kontraktor lokal yang memenuhi persyaratan;
- Mendorong penggunaan tenaga kerja, material, peralatan dan rantai pasok lokal sesuai spesifikasi pekerjaan;
- Mengawasi pola KSO dan subkontrak agar keterlibatan perusahaan lokal tidak sekadar formalitas;
- Mendorong keterbukaan informasi mengenai peserta dan pemilik manfaat sesuai ketentuan yang berlaku; dan
- Melibatkan APIP dalam pengawasan sejak tahap perencanaan, tender hingga pelaksanaan pekerjaan.
TTI menegaskan bahwa BUMN maupun perusahaan nasional tetap memiliki hak untuk mengikuti proses tender sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, menurut TTI, prinsip persaingan yang sehat perlu dijaga agar kontraktor lokal yang memenuhi persyaratan tidak kehilangan kesempatan hanya karena skala paket atau persyaratan yang tidak proporsional.
“Uang negara yang dibelanjakan di Aceh semestinya menghasilkan manfaat berganda bagi Aceh. Proyek selesai dengan kualitas baik, tenaga kerja terserap, pelaku usaha lokal mendapatkan kesempatan, dan perputaran ekonomi juga dirasakan masyarakat,” pungkas Nasruddin.






