Daerah

Kejari Aceh Besar Setor Rp 2,6 Miliar Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara

10
×

Kejari Aceh Besar Setor Rp 2,6 Miliar Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara

Sebarkan artikel ini

Kepala Kejari Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo, melalui Kasi Intelijen Andiko, S.H., M.H., menegaskan komitmen Kejari untuk terus memulihkan keuangan negara.

“Kami berkomitmen penuh mewujudkan penegakan hukum yang adil, pasti, humanis, dan selalu berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Pemulihan aset ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara agar dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.