Fokus

Kejati Bali Tetapkan Dirut PT DWI Tersangka Dugaan Korupsi Rp100 Miliar

18
×

Kejati Bali Tetapkan Dirut PT DWI Tersangka Dugaan Korupsi Rp100 Miliar

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Direktur Utama PT Danau Winata Indah (DWI) berinisial SLD sebagai tersangka dan menahannya dalam kasus dugaan korupsi pembelian 125 unit kondotel oleh PT ASABRI (Persero) senilai Rp100 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Satria Abdi, mengatakan penyidik menetapkan SLD sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Dengan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu dengan inisial SLD, selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah,” kata Satria, di Denpasar, Rabu (30/9/2026), di Denpasar.

Tersangka SLD ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2026, di rumah tahanan negara di Kerobokan, Kabupaten Badung.

Sebelumnya SLD menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah itu, ia dibawa menggunakan mobil tahanan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan serta didampingi kuasa hukumnya.

Satria menjelaskan perkara tersebut bermula dari kerja sama sewa-menyewa antara Pemerintah Provinsi Bali dan PT Danau Winata Indah pada 2007 atas tanah aset Pemprov Bali di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Tanah tersebut semula diperuntukkan bagi pembangunan pusat perbelanjaan. Namun, menurut hasil penyidikan Kejati Bali, PT Danau Winata Indah tidak membangun sesuai peruntukan dalam perjanjian dan memanfaatkan lahan tersebut untuk pembangunan kondotel serta peruntukan lainnya.

Pada Agustus 2015, SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah mengajukan proposal kerja sama investasi kondotel dan apartemen Nusa Dua Circle Project Bali kepada PT ASABRI.