Menurut Budi, penyidik turut mendalami dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu untuk menelusuri kemungkinan adanya gratifikasi yang berkaitan dengan posisi Vinna sebagai legislator.
KPK menegaskan bahwa Vinna Ledy Anggraheni masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik mengembangkan penyidikan dan menelusuri dugaan penerimaan aset maupun pemberian lain yang berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.
