HukumInfo IklanOpini

Lisensi LSP SDM TIK Diperpanjang BNSP Hingga 2031

15
×

Lisensi LSP SDM TIK Diperpanjang BNSP Hingga 2031

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Lembaga Sertifikasi Profesi Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi (LSP SDM TIK) resmi memperoleh perpanjangan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Keputusan Ketua BNSP Nomor KEP.3653/BNSP/X/2026. Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua BNSP, Syamsi Hari, S.E., M.M., tersebut menjadi landasan bagi LSP SDM TIK untuk melanjutkan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi profesi di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Perpanjangan lisensi ini menegaskan komitmen LSP SDM TIK dalam menjaga mutu dan memenuhi persyaratan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi sesuai dengan ketentuan BNSP yang berlaku. Dengan Sertifikat Lisensi Nomor BNSP-LSP-1977-ID, masa berlaku lisensi diperpanjang hingga 2 Oktober 2031, sesuai keputusan yang diterbitkan.

Sebagai LSP Pihak Ketiga yang berkedudukan di Ruko Ketapang Indah, Jakarta Barat, LSP SDM TIK berkomitmen memperkuat pelaksanaan uji kompetensi yang profesional, objektif, akuntabel, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses sertifikasi sekaligus meningkatkan kepercayaan industri terhadap kompetensi tenaga kerja TIK Indonesia.

Sepuluh Skema Sertifikasi untuk Mendukung Kebutuhan Industri
Berdasarkan keputusan dan ruang lingkup lisensi yang ditetapkan BNSP, LSP SDM TIK memiliki 10 skema sertifikasi okupasi dan klaster, yaitu:
1. Skema Sertifikasi Okupasi Network Administrator Muda (Junior Network Administrator).
2. Skema Sertifikasi Okupasi Pemrogram Mobil Pratama.
3. Skema Sertifikasi Okupasi Pengembang Cloud Computing.
4. Skema Sertifikasi Okupasi Pemrogram Junior.
5. Skema Sertifikasi Okupasi Junior Web Programmer.
6. Skema Sertifikasi Okupasi Junior Office Operator.
7. Skema Sertifikasi Okupasi Operator Komputer Muda.
8. Skema Sertifikasi Okupasi Pengembang Web Pratama (Junior Web Developer).
9. Skema Sertifikasi Klaster Pemasaran Digital (Digital Marketing).
10. Skema Sertifikasi Okupasi Intermediate 3D Animator.

Kesepuluh skema tersebut mencakup sejumlah bidang kompetensi yang relevan dengan kebutuhan industri digital, mulai dari jaringan komputer, pemrograman, komputasi awan, pengoperasian komputer, pemasaran digital, hingga animasi tiga dimensi.

Melalui cakupan tersebut, LSP SDM TIK diharapkan dapat berkontribusi dalam menjembatani kebutuhan industri dengan ketersediaan tenaga kerja yang memiliki kompetensi terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.