TTI juga menyoroti kemungkinan adanya paket pengadaan bernilai besar yang informasi mengenai volume maupun spesifikasi barangnya belum disajikan secara jelas dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Nasruddin menilai, apabila informasi dasar tersebut belum tersedia secara memadai, sebaiknya dilakukan pembaruan dan penyempurnaan data agar masyarakat memiliki informasi yang cukup untuk melakukan pengawasan.
“Ketidaklengkapan informasi tidak serta-merta berarti ada pelanggaran. Namun, semakin besar nilai pengadaan, semakin penting pula data dasarnya dibuka secara transparan,” katanya.
TTI menambahkan, apabila setelah seluruh data dibuka terdapat indikasi harga satuan yang secara material lebih tinggi dibandingkan harga pasar untuk barang dengan spesifikasi setara pada periode pengadaan yang sama, maka kondisi tersebut dapat menjadi bahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk itu, TTI mendorong Inspektorat Aceh, BPK dan lembaga pengawasan terkait melakukan pengujian kewajaran apabila ditemukan perbedaan harga yang signifikan berdasarkan data yang dapat diverifikasi.
“Jangan biarkan pengadaan komputer sulit diawasi publik hanya karena informasi dasarnya tidak lengkap. Buka datanya secara transparan, sehingga masyarakat dapat melihat apakah harga dan spesifikasinya memang wajar atau ada hal yang perlu didalami,” tegas Nasruddin Bahar.






