MEDIATIPIKOR.COM – Pengamat politik M. Nur menyoroti dugaan politisasi birokrasi di Kabupaten Aceh Besar, mulai dari potensi intervensi dalam penempatan pejabat hingga dugaan campur tangan pihak di luar struktur pemerintahan dalam pelaksanaan proyek.
Ia meminta Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, segera mengevaluasi tata kelola pemerintahan guna memastikan birokrasi berjalan profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurut M. Nur, birokrasi daerah harus berlandaskan prinsip profesionalitas, sistem merit, netralitas aparatur sipil negara (ASN), dan akuntabilitas. Pengisian jabatan, penilaian kinerja, serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, kata dia, harus mengacu pada aturan dan kompetensi, bukan kedekatan personal maupun kepentingan politik.
“Birokrasi bukan instrumen untuk melayani kepentingan kelompok politik. Birokrasi adalah perangkat negara yang bertugas memastikan kebijakan kepala daerah berjalan efektif dan pelayanan publik terpenuhi. Ketika loyalitas politik mengalahkan profesionalitas, kualitas pemerintahan akan menjadi taruhannya,” ujar M. Nur.
Ia menilai, dugaan keterlibatan pihak di luar struktur resmi pemerintahan dalam penentuan jabatan maupun pelaksanaan proyek perlu diklarifikasi secara terbuka. Jika terbukti terjadi, praktik tersebut berpotensi mengganggu kewenangan pejabat yang memiliki tanggung jawab formal, termasuk sekretaris daerah dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Selain itu, M. Nur menyoroti efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Jantho sebagai ibu kota Kabupaten Aceh Besar. Menurutnya, keberadaan pusat pemerintahan di Jantho harus diikuti dengan kehadiran pejabat, koordinasi antarlembaga yang efektif, serta pelayanan publik yang mudah diakses masyarakat.
“Jangan sampai ibu kota hanya menjadi tempat administratif, sementara pengambilan keputusan dan koordinasi pemerintahan justru lebih banyak berlangsung di luar mekanisme resmi. Pemerintahan harus bekerja melalui institusi, bukan melalui jaringan informal yang tidak memiliki kewenangan,” katanya.
Mengenai dugaan intervensi dalam pengadaan proyek dan permintaan imbalan atau fee, M. Nur menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu ditangani melalui pemeriksaan berbasis bukti, bukan sekadar polemik atau saling tuding.






