Daerah

Proyek Mangkrak, TTI Soroti Kesiapan Modal Kontraktor: Uang Muka Bukan Satu-satunya Andalan

96
×

Proyek Mangkrak, TTI Soroti Kesiapan Modal Kontraktor: Uang Muka Bukan Satu-satunya Andalan

Sebarkan artikel ini

Menurut Nasruddin, pencairan uang muka yang tidak diikuti aktivitas pekerjaan secara memadai patut menjadi perhatian. Namun, kondisi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut melalui dokumen kontrak, bukti transaksi, laporan kemajuan, dan pemeriksaan lapangan.

Penggunaan dana untuk menutup kewajiban proyek lain juga perlu ditelusuri apabila terdapat indikasi awal yang didukung bukti. Meski demikian, TTI mengingatkan agar dugaan pengalihan dana tidak langsung disimpulkan hanya berdasarkan keterlambatan atau terhentinya pekerjaan.

“Yang harus diperiksa adalah ke mana dana digunakan, bagaimana realisasi pekerjaan, dan apakah penyedia memenuhi kewajibannya sesuai kontrak. Penilaian harus berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan, bukan asumsi,” tegasnya.

PPK Diminta Tidak Menunggu hingga Akhir Kontrak

Selain kesiapan keuangan penyedia, TTI menyoroti peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengawasi pelaksanaan kontrak. PPK diminta mencermati keterlambatan sejak dini, memverifikasi laporan kemajuan, serta mengambil langkah penanganan sesuai ketentuan kontrak.

Menurut TTI, pengawasan yang efektif seharusnya mampu mendeteksi gejala keterlambatan sebelum pekerjaan terlanjur berhenti dalam waktu lama. Ketersediaan material, tenaga kerja, peralatan, dan kemampuan pembiayaan perlu menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan.

“Ketika pekerjaan mulai tertinggal, pengawasan harus segera bekerja. Jangan menunggu masa kontrak hampir berakhir baru mempertanyakan kesiapan material, tenaga kerja, dan kemampuan keuangan penyedia,” ujarnya.

TTI juga mengingatkan bahwa proyek mangkrak tidak selalu disebabkan oleh lemahnya modal kontraktor. Keterlambatan pembayaran, persoalan pembebasan lahan, perubahan desain, kondisi lapangan, serta hambatan lain juga dapat memengaruhi pelaksanaan pekerjaan.

Oleh sebab itu, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif untuk membedakan faktor yang menjadi tanggung jawab kontraktor dan kendala yang berasal dari pihak pemerintah atau kondisi lain di luar kendali penyedia.

TTI meminta inspektorat menelaah proyek yang menunjukkan ketidaksesuaian antara pencairan pembayaran, penggunaan uang muka, dan kemajuan fisik. Jika ditemukan pelanggaran kontrak, penanganannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Sementara itu, indikasi penyimpangan yang didukung bukti perlu ditindaklanjuti atau diteruskan kepada pihak berwenang sesuai kewenangannya.

“Uang muka seharusnya membantu mempercepat kesiapan pekerjaan, bukan menjadi satu-satunya sandaran pembiayaan. Pemerintah harus memastikan penggunaannya sesuai peruntukan dan menghasilkan kemajuan yang nyata, sementara kontraktor wajib menunjukkan kesiapan untuk menyelesaikan tanggung jawabnya,” tutup Nasruddin.