MEDIATIPIKOR.COM — Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti kesiapan keuangan kontraktor dalam pelaksanaan proyek pemerintah yang terhenti atau mangkrak. TTI meminta pemerintah menelusuri kemungkinan ketergantungan penyedia terhadap uang muka sebagai salah satu faktor yang dapat menghambat penyelesaian pekerjaan.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menilai kontraktor perlu memiliki perencanaan keuangan yang matang sebelum memulai pekerjaan. Menurutnya, uang muka merupakan dukungan awal untuk mempersiapkan pelaksanaan proyek, bukan satu-satunya sumber pembiayaan yang dapat diandalkan hingga pekerjaan selesai.
“Uang muka membantu persiapan pelaksanaan pekerjaan. Jangan sampai kontraktor memenangkan proyek, tetapi seluruh kemampuan keuangannya hanya bergantung pada pencairan uang muka. Ketika dana habis, material tidak terbeli, pekerja tidak dibayar, dan pekerjaan berisiko terhenti,” ujar Nasruddin.
Ia menegaskan, kesiapan kontraktor tidak cukup hanya dibuktikan dengan keberhasilan memenangkan tender. Penyedia juga harus mampu memperhitungkan kebutuhan biaya, pengadaan material, mobilisasi peralatan, pembayaran tenaga kerja, hingga arus kas selama pelaksanaan kontrak.
Pasal 29 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, mengatur pemberian uang muka untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.
Dalam dokumen pengadaan konstruksi, penggunaan uang muka dapat berkaitan dengan mobilisasi peralatan dan tenaga kerja, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok material, serta kebutuhan persiapan teknis lainnya sesuai ketentuan kontrak.
Karena itu, persoalan yang disoroti TTI bukan semata-mata pencairan uang muka, melainkan kesiapan pembiayaan kontraktor secara keseluruhan, kesesuaian penggunaan dana, serta kemampuan menjaga keberlangsungan pekerjaan hingga mencapai target yang ditetapkan.
“Kontraktor harus menghitung kebutuhan biaya sampai pembayaran termin berikutnya dapat diterima. Menang tender berarti siap melaksanakan pekerjaan, termasuk menyiapkan pendanaan dan mengelola arus kas secara bertanggung jawab,” kata Nasruddin.
TTI Minta Penggunaan Uang Muka Ditelusuri
Untuk memastikan penyebab proyek terhenti, TTI meminta pemerintah menelusuri tanggal dan nilai pencairan uang muka, rencana penggunaannya, bukti pembayaran kepada pemasok, mobilisasi peralatan, serta pembayaran tenaga kerja.
Dokumen tersebut perlu dibandingkan dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan. Langkah ini dinilai penting untuk mengetahui apakah penggunaan dana sejalan dengan kebutuhan kontrak dan apakah realisasi pekerjaan sesuai dengan tahapan yang direncanakan.






