Alokasi tersebut terdiri atas anggaran program revitalisasi sekolah reguler sebesar Rp2,5 triliun dan anggaran rehabilitasi serta rekonstruksi fasilitas pendidikan pascabencana sebesar Rp1,94 triliun.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan kedua program tersebut perlu ditelusuri secara terpisah karena memiliki alokasi dan tujuan pembiayaan yang berbeda.
Menurutnya, publik berhak mengetahui secara terperinci sekolah yang menerima bantuan, besaran anggaran, penyedia pekerjaan, hingga perkembangan pelaksanaan pembangunan.
“Jangan sampai besarnya anggaran hanya terlihat dalam angka perencanaan, sementara masyarakat tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai ke mana anggaran dialokasikan, siapa pelaksananya, dan bagaimana hasil pekerjaannya,” ujar Nasruddin.
TTI Soroti Sejumlah Aspek Pengelolaan Anggaran
Dalam pemantauan awal, TTI mengidentifikasi sejumlah aspek yang perlu ditelusuri untuk memastikan pengelolaan anggaran pendidikan Aceh tahun 2026 berjalan transparan dan akuntabel.
Pertama, transparansi distribusi anggaran. TTI meminta pemerintah membuka rincian alokasi revitalisasi sekolah reguler Rp2,5 triliun dan rehabilitasi-rekonstruksi pascabencana Rp1,94 triliun berdasarkan kabupaten/kota, satuan pendidikan, jenis pekerjaan, serta nilai bantuan.
Kedua, potensi tumpang tindih pembiayaan. TTI akan menelusuri kemungkinan adanya sekolah atau objek pekerjaan yang memperoleh pendanaan dari kedua program untuk komponen pekerjaan yang sama. Langkah ini diperlukan untuk mencegah terjadinya pembiayaan ganda.
Ketiga, transparansi pengadaan barang dan jasa. TTI meminta seluruh paket pekerjaan dapat ditelusuri melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), LPSE, dan e-Katalog, termasuk nilai pagu, metode pemilihan penyedia, harga kontrak, identitas perusahaan, serta proses persaingan pengadaan.
Keempat, keterlibatan kontraktor lokal. TTI mendorong agar pelaksanaan program juga memberikan kesempatan yang proporsional kepada kontraktor dan penyedia lokal Aceh sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kelima, pengawasan mutu dan progres pekerjaan. Menurut TTI, besarnya anggaran harus sejalan dengan kualitas pembangunan. Karena itu, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, ketepatan waktu penyelesaian, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak perlu diawasi secara ketat.
