MEDIATIPIKOR.COM – Mantan Anggota DPRK Aceh Besar periode 2019–2024, Ucok Sibreh, mendesak Bupati Aceh Besar membenahi tata kelola pemerintahan dengan memastikan setiap program dan anggaran daerah berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat.
Ia menegaskan, pembangunan tidak boleh sekadar berfokus pada kegiatan seremonial dan penyerapan anggaran, tetapi harus menjawab kebutuhan rakyat secara terukur, transparan, dan berkelanjutan.
Ucok meminta setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mempertanggungjawabkan capaian program, penggunaan anggaran, dan manfaat pekerjaannya bagi masyarakat. Evaluasi tersebut harus menjadi dasar untuk menentukan prioritas pembangunan serta memperbaiki program yang belum mencapai target.
“Bupati harus memastikan setiap dinas bekerja berdasarkan target yang jelas. Kita harus tahu apa yang sudah dikerjakan, apa yang belum selesai, dan apa manfaatnya bagi masyarakat. Jangan hanya melihat laporan administratif atau penyerapan anggaran,” tegas Ucok.
Ia mencontohkan sektor pekerjaan umum. Pemerintah harus memiliki data akurat mengenai total panjang jalan kabupaten, kondisi jalan yang sudah baik dan beraspal, jalan yang masih berupa pengerasan, serta jalan yang rusak ringan maupun berat. Pemerintah juga perlu mengetahui jalan yang paling banyak digunakan masyarakat dan paling penting bagi aktivitas ekonomi.
Data tersebut harus menjadi dasar dalam menentukan prioritas pembangunan, dengan mempertimbangkan tingkat kerusakan, jumlah pengguna, akses pelayanan dasar, dan manfaat ekonomi.
Hal serupa berlaku pada sektor irigasi. Pemerintah perlu mengetahui jumlah dan kondisi jaringan irigasi yang menjadi kewenangan kabupaten, berapa yang sudah diperbaiki, serta berapa yang masih membutuhkan penanganan. Dengan demikian, target pembangunan dapat ditetapkan secara realistis dan kemajuannya dapat dipantau masyarakat.
Ucok juga menyoroti pentingnya keterbukaan mengenai status kewenangan jalan. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, jalan provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, sedangkan jalan kabupaten menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten sesuai kewenangannya.
“Ketika jalan rusak atau tergenang, pemerintah kabupaten sering menjadi sasaran kritik, padahal belum tentu jalan itu kewenangan kabupaten. Pemerintah harus menjelaskan status jalan secara terbuka agar masyarakat mengetahui siapa yang bertanggung jawab. Untuk persoalan lintas kewenangan, pemerintah juga harus aktif berkoordinasi,” ujarnya.
Ucok menegaskan, aspirasi masyarakat desa harus benar-benar menjadi dasar penyusunan anggaran, bukan sekadar formalitas dalam musyawarah perencanaan pembangunan.
Ia mengkritik proses perencanaan yang melibatkan musyawarah desa, musyawarah kecamatan, hingga musrenbang kabupaten, tetapi usulan masyarakat kerap tidak tercermin dalam program yang akhirnya dianggarkan.
