Daerah

STNK “Mati”, Penawaran Rp20,686 Miliar Gugur: TTI Pertanyakan Dasar Evaluasi Pokja

12
×

STNK “Mati”, Penawaran Rp20,686 Miliar Gugur: TTI Pertanyakan Dasar Evaluasi Pokja

Sebarkan artikel ini

Namun demikian, TTI menilai temuan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran dalam proses tender. Untuk memastikan hal tersebut, seluruh dokumen evaluasi peserta perlu diperiksa dan dibandingkan, termasuk persyaratan peralatan, dokumen yang disampaikan, serta catatan evaluasi dan klarifikasi.

TTI juga meminta agar ukuran evaluasi yang digunakan terhadap peserta yang gugur dapat dipastikan sama dengan yang diterapkan terhadap peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan.

Pokja Diminta Buka Dasar Pengguguran

TTI menilai persoalan ini dapat dijernihkan apabila Pokja menjelaskan secara terbuka dasar pengambilan keputusan tersebut.

Dokumen yang perlu diperiksa antara lain dokumen pemilihan beserta adendumnya, daftar persyaratan peralatan, dokumen kepemilikan atau penguasaan alat yang disampaikan peserta, serta berita acara evaluasi dan apabila ada, dokumen klarifikasi.

Dari dokumen tersebut dapat diketahui apakah kondisi STNK memang menjadi persyaratan yang harus dipenuhi peserta dan apakah ketidakpemenuhannya memiliki konsekuensi gugur sesuai ketentuan.

TTI berpandangan bahwa apabila suatu persyaratan tidak tercantum dalam dokumen pemilihan, penggunaannya sebagai dasar pengguguran perlu dipertanyakan. Sebaliknya, apabila persyaratan tersebut memang tercantum, Pokja perlu menjelaskan penerapannya secara tepat dan konsisten kepada seluruh peserta.

TTI Desak Evaluasi Ulang

Atas persoalan tersebut, TTI mendesak Pokja Pemilihan pada Kementerian Perumahan Rakyat melakukan evaluasi ulang sesuai ketentuan yang berlaku, terutama terhadap aspek persyaratan dan dokumen peralatan peserta.

TTI juga meminta Pokja memberikan penjelasan tertulis mengenai klausul yang digunakan sebagai dasar pengguguran PT Sabata Karya Kencana dan PT Palem Citra Indonesia.

Menurut TTI, persoalan pembayaran pajak kendaraan atau masa berlaku administrasi kendaraan perlu dibedakan dengan pemeriksaan kapasitas, kepemilikan atau penguasaan, serta kemampuan peserta menyediakan peralatan sesuai persyaratan pekerjaan. Penilaian terhadap aspek tersebut semestinya dilakukan berdasarkan kewenangan dan ketentuan yang secara jelas diberikan dalam dokumen pemilihan.

Sampai saat ini, informasi yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan adanya pengaturan pemenang, persekongkolan, maupun kerugian negara. Karena itu, TTI menekankan pentingnya pemeriksaan dokumen secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan lebih jauh.

Bagi TTI, pertanyaan utamanya sederhana: di mana dasar penggugurannya, apa bukti ketidakpatuhan peserta, dan apakah standar evaluasi yang sama diterapkan kepada seluruh peserta?

Jawaban atas pertanyaan tersebut dinilai penting untuk memastikan proses pemilihan penyedia berlangsung transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.