Sejumlah dokumen yang dinilai perlu dibuka kepada publik antara lain surat pesanan, kontrak, jumlah dan harga satuan benih, varietas kopi, sertifikasi benih, asal penangkaran, jadwal pengiriman, hingga daftar kelompok tani penerima.
Khusus terkait Aceh, TTI meminta pemerintah menjelaskan secara terperinci kabupaten dan wilayah yang menjadi sasaran distribusi, termasuk besaran alokasi benih untuk masing-masing daerah.
Informasi tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana pengadaan senilai Rp44,1 miliar itu dialokasikan untuk mendukung petani kopi di Aceh.
Selain itu, TTI juga meminta penjelasan mengenai kesempatan yang diberikan kepada penangkar maupun penyedia lainnya, termasuk pelaku usaha lokal. Aspek yang perlu dijelaskan mencakup pertimbangan harga, kualitas benih, persyaratan teknis, dan kemampuan penyedia dalam memenuhi kebutuhan pengadaan.
Meski demikian, TTI mengingatkan bahwa enam transaksi dengan penyedia yang sama belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi monopoli.
Hal itu karena data yang tersedia belum menggambarkan keseluruhan pengadaan benih kopi khusus untuk Aceh. Selain itu, lokasi distribusi keenam transaksi dan dokumen lengkap proses pemilihan penyedia juga belum diketahui.
Karena itu, dugaan pemusatan pengadaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, keterbukaan informasi, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
TTI menegaskan, pengawasan ini bukan semata-mata mempersoalkan penyedia yang memenangkan transaksi, melainkan memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan, tidak mengarah pada praktik pengaturan, serta memberikan manfaat nyata bagi petani sebagai penerima bantuan.
