DaerahFokus

“Aceh Besar Perubahan” Diuji: Birokrasi, Proyek APBK, dan Pelayanan Publik Jadi Sorotan

17
×

“Aceh Besar Perubahan” Diuji: Birokrasi, Proyek APBK, dan Pelayanan Publik Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

MEDIATIPIKOR.COM – Slogan “Aceh Besar Perubahan” yang digaungkan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar di bawah kepemimpinan Bupati Muharram Idris diminta tidak berhenti sebagai jargon politik.

Pemerintah daerah dituntut membuktikan perubahan melalui pembenahan birokrasi, transparansi pengelolaan anggaran, peningkatan pelayanan publik, serta penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

Pengamat politik M. Nur menilai, komitmen perubahan harus dapat diukur melalui kebijakan dan kinerja pemerintahan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Menurutnya, tanpa pembenahan tata kelola pemerintahan, slogan tersebut berisiko hanya menjadi narasi tanpa dampak nyata.

“Perubahan itu harus dirasakan rakyat, bukan hanya dilihat pada baliho atau media sosial. Jika birokrasi belum tertata, pengelolaan proyek masih dipertanyakan, dan pelayanan publik terus dikeluhkan, pemerintah perlu menjelaskan sejauh mana perubahan yang dijanjikan sudah diwujudkan,” ujar M. Nur kepada media ini, Senin (2/11/2026).

Ia mengemukakan sedikitnya lima persoalan yang perlu menjadi perhatian sekaligus bahan evaluasi Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Pertama, transparansi mutasi jabatan dan penerapan sistem merit

M. Nur menilai pengisian, promosi, maupun pemberhentian pejabat harus mengacu pada kompetensi, kualifikasi, kinerja, dan integritas sebagaimana prinsip sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN).

Ia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan seluruh proses pengelolaan jabatan berlangsung objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan

“Jangan sampai berkembang persepsi bahwa pejabat yang tidak sejalan dengan kekuasaan disingkirkan, sementara orang-orang dekat justru memperoleh posisi strategis. Mekanisme pengisian jabatan harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Kedua, dugaan pengondisian proyek APBK

M. Nur juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memberikan penjelasan mengenai proses pengadaan pekerjaan fisik, barang dan jasa, serta kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK), termasuk program MTQ dan Beut Kitab Bak Sikula.

Menurutnya, seluruh proses pengadaan harus berjalan kompetitif, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan

“Proyek APBK merupakan uang rakyat, sehingga penggunaannya harus terbuka. Jika terdapat indikasi pekerjaan diarahkan kepada rekanan tertentu sebelum proses pengadaan berlangsung, hal itu perlu ditelusuri secara objektif oleh pihak berwenang,” ujarnya.

Ia mendorong pemerintah membuka informasi perencanaan, proses pengadaan, pemenang tender, hingga pelaksanaan kontrak sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

Ketiga, kualitas pelayanan publik

Persoalan pelayanan administrasi kependudukan, perizinan, dan pelayanan di tingkat kecamatan juga menjadi sorotan. M. Nur meminta pemerintah mengevaluasi kecepatan, kemudahan, serta kepastian pelayanan kepada masyarakat.

Disiplin aparatur dan efektivitas kerja organisasi perangkat daerah (OPD), menurutnya, harus menjadi bagian dari evaluasi berkala.

“Rakyat datang ke kantor pemerintah untuk mendapatkan pelayanan, bukan untuk dipingpong dari satu meja ke meja lain. Kinerja pemerintah seharusnya juga diukur dari kepuasan masyarakat, bukan semata-mata dari serapan anggaran,” katanya

Keempat, akuntabilitas program keagamaan

M. Nur menegaskan, program Beut Kitab Bak Sikula dan pelaksanaan MTQ perlu didukung dasar hukum, pedoman teknis, kejelasan anggaran, mekanisme pelaksanaan, serta indikator keberhasilan yang terukur.

Ia mengingatkan bahwa program keagamaan sekalipun tetap merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah yang harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui tujuan, penggunaan anggaran, serta hasil yang dicapai dari setiap program.

Kelima, dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Krueng Jantho

M. Nur turut meminta instansi terkait menelusuri informasi mengenai aktivitas pertambangan emas yang dilaporkan berlangsung di kawasan Krueng Jantho, termasuk kemungkinan dampaknya terhadap lingkungan dan sumber air.

Ia menilai pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan status perizinan dan dampak aktivitas tersebut.

“Jika memang ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin atau kegiatan yang merusak lingkungan dan mencemari sumber air, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan,” tegasnya.

Selain meminta pemerintah memberikan penjelasan, M. Nur juga mendorong DPRK Aceh Besar menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kebijakan daerah.

Menurutnya, evaluasi terhadap slogan “Aceh Besar Perubahan” perlu dilakukan berdasarkan dokumen resmi, indikator kinerja, realisasi anggaran, dan capaian program, bukan sekadar pernyataan politik.

“Rakyat Aceh Besar membutuhkan birokrasi yang profesional, pengelolaan proyek yang transparan, pelayanan yang berkualitas, serta lingkungan yang terlindungi. Pemerintah perlu membuka ruang evaluasi dan menjawab berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat,” tutupnya.