Opini

APBK Bukan Milik Kekuasaan: Ujian Integritas Birokrasi Aceh Besar

9
×

APBK Bukan Milik Kekuasaan: Ujian Integritas Birokrasi Aceh Besar

Sebarkan artikel ini

Oleh: Rusdi

Tokoh Masyarakat Aceh Besar

Birokrasi Kabupaten Aceh Besar sedang menghadapi ujian integritas. Persoalannya bukan semata-mata siapa yang menduduki jabatan atau perusahaan mana yang memenangkan proyek, melainkan apakah pemerintahan benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat atau justru rentan dipengaruhi kepentingan politik dan jaringan bisnis tertentu.

Gedung pemerintahan di Kota Jantho boleh berdiri kokoh. Namun, kemegahan fisik tidak serta-merta mencerminkan kualitas tata kelola. Besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) juga tidak otomatis menjamin pembangunan yang berkualitas apabila pengadaan barang dan jasa tidak transparan, kewenangan birokrasi diintervensi, dan profesionalitas aparatur sipil negara (ASN) tidak dijaga.

Dalam pemerintahan yang sehat, anggaran harus dikelola berdasarkan kebutuhan publik, jabatan diisi melalui mekanisme yang profesional, dan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika prinsip-prinsip tersebut dipertanyakan, pemerintah tidak cukup hanya memberikan bantahan. Diperlukan keterbukaan, pemeriksaan objektif, dan penjelasan yang dapat diuji publik.

Dugaan Pengondisian Proyek Harus Dijawab dengan Audit

Sejumlah pemberitaan Media Tipikor menyoroti dugaan persoalan pengadaan barang dan jasa di Aceh Besar. Pada 6 Juli 2026, media tersebut memberitakan dugaan pengondisian pemenang tender. Kemudian, pada 15 September 2026, muncul pemberitaan mengenai dugaan permintaan fee hingga 10 persen.

Pemberitaan lainnya menyoroti paket rehabilitasi ruangan di RSUD Aceh Besar yang disebut diikuti 12 peserta, dengan sembilan peserta yang mengajukan penawaran lebih rendah dinyatakan gugur.

Informasi tersebut patut menjadi perhatian dan dasar untuk meminta klarifikasi, tetapi tidak dapat langsung disimpulkan sebagai bukti korupsi atau persekongkolan tender. Penawaran terendah tidak otomatis menjadikan suatu perusahaan sebagai pemenang karena peserta tetap harus memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi sesuai ketentuan.

Meski demikian, proses evaluasi harus berlangsung secara objektif, transparan, dan terdokumentasi. Apabila banyak peserta dengan penawaran lebih rendah dinyatakan gugur, alasan pengguguran perlu dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar perlu memastikan bahwa setiap tahapan pengadaan dapat dipertanggungjawabkan. Dokumen evaluasi, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penawaran peserta, kontrak, hingga penetapan pemenang harus dapat diperiksa oleh pihak yang berwenang.

Pola kemenangan penyedia yang berulang juga layak dianalisis untuk melihat apakah terdapat indikasi persaingan yang tidak sehat atau konflik kepentingan. Namun, konsentrasi paket pada perusahaan tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kolusi. Kesimpulan harus didasarkan pada bukti yang memadai.

Prinsipnya sederhana: pengadaan barang dan jasa bukan sekadar urusan memenangkan tender, melainkan memastikan uang publik dibelanjakan secara efisien, kompetitif, dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pinjam Bendera dan Dugaan Fee Tidak Boleh Diabaikan

Dugaan praktik pinjam bendera juga perlu mendapat perhatian serius. Praktik ini dapat mengaburkan identitas pihak yang sesungguhnya mengendalikan pekerjaan, mengurangi akuntabilitas pelaksanaan kontrak, dan berpotensi membuka ruang penyimpangan apabila dilakukan dengan melanggar ketentuan.

Untuk membuktikan ada atau tidaknya praktik tersebut, pemeriksaan perlu menelusuri identitas pelaksana pekerjaan, hubungan antara penyedia dan pihak lain, penggunaan peralatan, aliran pembayaran, serta pihak yang sesungguhnya mengendalikan kegiatan di lapangan.

Ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku pada saat proses pemilihan dan pelaksanaan kontrak harus menjadi acuan pemeriksaan. Jika terdapat aturan baru yang relevan, penerapannya juga harus memperhatikan tanggal mulai berlaku dan ketentuan peralihan. Dengan demikian, penilaian tidak dilakukan secara serampangan atau menggunakan aturan secara surut.

Hal serupa berlaku terhadap dugaan permintaan fee sebesar 10 persen. Informasi tersebut harus ditelusuri melalui bukti transaksi, komunikasi, dokumen, atau keterangan saksi yang dapat diverifikasi. Tanpa bukti yang memadai, dugaan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta hukum.

Namun, kehati-hatian dalam menyampaikan tuduhan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan. Jika informasi awal memiliki dasar yang dapat diuji, pemerintah dan aparat pengawasan harus menindaklanjutinya sesuai kewenangan.

Keterbukaan merupakan jalan terbaik untuk menjawab kecurigaan. Apabila proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai aturan, hasil pemeriksaan yang dapat dipublikasikan secara sah akan membantu memulihkan kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Profesionalitas ASN Tidak Boleh Tunduk pada Kepentingan Politik

Persoalan tata kelola pemerintahan tidak hanya berkaitan dengan pengadaan proyek. Profesionalitas dan netralitas ASN juga menjadi bagian penting dari integritas birokrasi.

Dalam teori birokrasi rasional Max Weber, penyelenggaraan pemerintahan bertumpu pada aturan yang jelas, pembagian kewenangan, hierarki organisasi, serta kompetensi dalam menjalankan tugas. Prinsip tersebut menempatkan keputusan administratif pada dasar profesional dan legal, bukan semata-mata kedekatan pribadi atau kepentingan politik.