Rekomendasi tersebut telah melalui proses penelitian dan pengkajian secara berjenjang, mulai dari Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tingkat kabupaten/kota dan provinsi, hingga Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) Kementerian Sosial. Selanjutnya, hasil penelitian dan kajian tersebut dibahas dalam sidang Dewan GTK sebelum disampaikan sebagai rekomendasi kepada Presiden.
Pertemuan ini menjadi bagian dari proses negara dalam memberikan penghargaan atas jasa dan pengabdian para tokoh bangsa serta menjaga penghormatan terhadap sejarah perjuangan Indonesia.(SK/SL)
