MEDIATIPIKOR.COM – Program Beut Kitab Bak Sikula (pengajian kitab kuning di sekolah) yang digagas Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terus menuai pro dan kontra. Sebagian masyarakat mendukung karena dinilai memperkuat akidah dan akhlak generasi muda. Namun, tidak sedikit wali murid dan pemerhati pendidikan mempertanyakan dasar hukum, kurikulum, kompetensi pengajar, serta mekanisme pelaksanaannya.
Persoalan ini jangan disederhanakan seolah-olah masyarakat yang mengkritik program tersebut berarti menolak syariat Islam. Cara pandang seperti itu keliru. Yang dipersoalkan bukan pentingnya pendidikan agama, melainkan kesiapan pemerintah dalam merancang dan melaksanakan kebijakan tersebut.
Kalangan pendukung menilai Beut Kitab merupakan langkah positif untuk menghidupkan kembali tradisi keilmuan dayah di lingkungan sekolah. Melalui pembelajaran kitab seperti Aqidatul Awam, Matan Taqrib, Safinatun Najah, dan Akhlakul Banin, anak-anak diharapkan memiliki pemahaman agama yang lebih baik sekaligus terlindungi dari pengaruh negatif perkembangan teknologi.
Apalagi, Aceh memiliki kekhususan dalam pelaksanaan syariat Islam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Karena itu, penguatan pendidikan agama merupakan agenda yang patut diperhatikan.
Namun, niat baik tidak otomatis membenarkan semua cara pelaksanaan.
Pertama, pemerintah harus menjelaskan dasar hukum dan pedoman teknis program. Publik berhak mengetahui apakah sudah tersedia Peraturan Bupati, keputusan pelaksanaan, kurikulum, serta pembagian kewenangan antarinstansi. Jika regulasi tersebut sudah ada, buka kepada masyarakat. Jika belum, segera lengkapi.
Kedua, jangan sampai jam pelajaran utama dikorbankan. Wali murid berhak memastikan pembelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, IPS, dan mata pelajaran lainnya tetap berjalan sesuai kurikulum nasional. Terlebih siswa kelas awal SD masih membutuhkan penguatan kemampuan membaca, menulis, dan berhitung.
Ketiga, kompetensi pengajar harus diperhatikan. Kemampuan membaca kitab kuning tidak otomatis berarti seseorang memiliki kemampuan pedagogis untuk mengajar anak SD dan SMP. Pengajar harus memahami metode pembelajaran, psikologi anak, serta karakteristik peserta didik.
Keempat, anggaran dan perekrutan tenaga pengajar harus transparan. Jika menggunakan APBK, masyarakat berhak mengetahui alokasi anggaran, besaran honorarium, jumlah pengajar, dan mekanisme seleksinya.
