Mediatipikor.com, MUARA TEWEH – Sosialisasi penyusunan Peraturan Desa (Perdes) yang digelar di Aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barito Utara, Kamis (5/11/2026), mendapat apresiasi dari Anggota DPRD Barito Utara, H. Suparjan Efendi.
Apresiasi itu ditujukan untuk materi yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Utara, R. Firmansyah, S.H., mengenai dasar hukum, kedudukan, hingga mekanisme penyusunan Perdes.
Menurut Suparjan, materi tersebut sangat relevan bagi kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pasalnya, masih banyak aparatur desa yang belum sepenuhnya memahami aspek hukum dalam membentuk produk hukum desa.
“Perdes itu bukan sekadar aturan tertulis. Ia menjadi pijakan dalam menjalankan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina masyarakat, sekaligus memberdayakan warga desa,” kata Suparjan.
Karena itu, ia menekankan pentingnya Perdes yang disusun berdasarkan kewenangan yang jelas dan prosedur yang sesuai peraturan perundang-undangan.






