Mediatipikor.com, Barito Utara – Bupati Barito Utara (Barut), H. Nadalsyah melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wilayah Desa Tawan Jaya, Desa Trinsing, dan Desa Trahayan, di Aula Kantor Kecamatan Teweh Selatan, Senin (06/03/2023).
“Desa memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahannya, Kepala Desa beserta perangkat dan Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa,” kata Nadalsyah.
Disampaikan Bupati Nadalsyah, Anggota BPD adalah wakil dari masyarakat desa berdasarkan keterwakilan wilayah ketika bersama Kepala Desa menetapkan peraturan desa, dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat.
“Dengan demikian maka Pemerintah Desa dituntut untuk mampu menumbuh kembangkan partisipasi serta peran aktif masyarakat dalam proses pembangunan desa,” jelasnya.
Selain itu, menurut Nadalsyah, Pemerintah Desa juga dituntut untuk mampu memberikan pelayanan prima dan keterbukaan informasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan khususnya perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di Desa hal ini akan mendorong tumbuhnya iklim demokrasi dikalangan masyarakat.
“BPD dan Kepala Desa merupakan mitra kerja dalam penyelanggaraan pemerintah di Desa. Sebagai mitra kerja hendaknya antara BPD dan Kepala Desa mampu bekerja sama dengan sebaik-baiknya dalam hal menetapkan arah kebijakan pembangunan Desa dan secara bersam-sama merencanakan program-program prioritas pembangunan,” ujar Bupati Nadalsyah.
Lebih lanjut ditegaskan Bupati Nadalsyah, agar seluruh anggota BPD menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga desa lainnya, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintah desa.
“BPD harus mempunyai peraturan tata tertib yang dibahas dalam musyawarah, membuat laporan kinerja sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat desa meliputi capaian RPJM Desa, RKL Desa, APBDesa, hingga capaian penugasan dari pemerintah,” beber Bupati Nadalsyah.(Ramli)