Mediatipikor.com, Langkat – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat melalui Tim Jaksa Penyidik menetapkan dan menahan 2 (dua) orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek System Pengelolaan Air Minum (SPAM), Rabu (8/3/2023). Adapun kedua tersangka tersebut yakni Ketua dan Sekretaris Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Baiturahman Desa Halaban, Kabupaten Langkat, Sumut.
Hal ini diungkapkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Langkat, Noprianto Sihombing, S.H., M.H., usai melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Pangkalan Brandan, Langkat.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan karena sudah memenuhi bukti yang cukup. Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP,” terang Noprianto.
Dituturkan Noprianto, kedua tersangka ditahan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pangkalan Brandan selama 20 hari kedepan, dan kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juntco Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Tindak lanjut dari penetapan tersangka, Tim Jaksa Penyidik masih mendalami kasus tersebut dan tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru,” ujarnya.
Lebih lanjut diterangkan Noprianto, proyek bermasalah tersebut adalah proyek SPAM Program Perdesaan Padat Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jendral Cipta Karya Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara. Adapun pekerjaannya pembuatan Sarana Air Minum berupa satu unit Sumur Bor, Pekerjaan Menara dan Bak Reservoir serta Jaringan Perpipaan sepanjang 605 meter untuk 71 Kepala Keluarga. Proyek SPAM itu diperuntukkan untuk rumah warga yang kesulitan mendapatkan air bersih, akan tetapi SPAM tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Lokasi pembangunan SPAM terletak di Dusun II Paluh Pasir, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Tahun Anggaran 2021 dengan nilai Rp 350.000.000 yang bersumber dari APBN,” beber Noprianto.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Langkat, Nomor : INSP.01/LHP/2023 pada tanggal 23 Januari 2023, pekerjaan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 113.613.574.
“Dalam penetapan tersangka, keduanya didampingi oleh penasehat hukum dari kantor pengacara Syahrial, S.H., & Associates,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak Penasehat Hukum kedua tersangka.(OB)