Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pengusutan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Penyidikan yang bergulir kini makin tajam menyasar keterlibatan pihak swasta yang masuk dalam rantai bisnis program prioritas tersebut.
Pada Senin 14 September 2026, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa seorang saksi berinisial IS dari CV MNP terkait penyimpangan tata kelola MBG di BGN anggaran 2025 hingga 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pemanggilan saksi dari sektor swasta ini krusial untuk memperjelas alur transaksi dan pelaksanaan proyek di lapangan.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Masuknya nama saksi dari CV MNP menunjukkan penyidik tak berhenti pada pejabat internal BGN. Kejagung bergerak sistematis menyisir seluruh ekosistem MBG, mulai dari yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), vendor pengadaan, pemasok ompreng, hingga jajaran pegawai BUMN.
Maraton pemeriksaan saksi memang gencar dilakukan belakangan ini. Pada 8 September 2026, penyidik memeriksa lima saksi yang tiga di antaranya merupakan insan BUMN. Sehari setelahnya, enam saksi kembali dipanggil untuk membedah urusan pengadaan dan operasional teknis program MBG.
Langkah ini dilakukan di tengah penguatan konstruksi perkara yang telah menjerat tujuh orang tersangka. Tiga di antaranya merupakan petinggi BGN, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Modus Jual Beli Titik hingga Tilap Insentif
Skandal yang membayangi program MBG ini terbilang kompleks. Penyidik Kejagung menemukan beragam indikasi penyimpangan sejak program bergulir pada 2025.
Pola korupsi diduga mencakup praktik jual beli titik SPPG, afiliasi yayasan mitra yang bermasalah, hingga mark-up dalam pengadaan barang penunjang, termasuk pengadaan motor listrik dan perlengkapan piring ompreng.
Tak hanya itu, tiga mantan petinggi BGN yang telah berstatus tersangka juga diduga kuat menilap dana insentif SPPG. Padahal, pemerintah mengalokasikan insentif sebesar Rp6 juta per hari untuk tiap unit SPPG demi memastikan kelancaran operasional gizi anak-anak.
Sita Aset Rp8,43 Miliar Milik Tersangka
Seiring pemeriksaan saksi yang maraton, Kejagung terus memburu aset hasil kejahatan para tersangka untuk memulihkan kerugian negara.
Pada 4 September 2026, penyidik berhasil menyita berbagai aset bernilai fantastis dari para tersangka dengan total nominal mencapai Rp8,43 miliar. Penyitaan ini berlandaskan surat perintah penyidikan perkara tata kelola MBG yang terbit sejak 29 Mei 2026.
Kejagung memastikan seluruh proses hukum dalam penanganan kasus korupsi MBG ini berjalan secara profesional, transparan, dan terukur, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pemanggilan pihak swasta seperti CV MNP menjadi sinyal kuat bahwa Kejagung siap membongkar skandal ini hingga ke akar-akarnya.






