Mediatipikor.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR dari fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan mengusulkan pemerintah menerbitkan Perppu Perampasan Aset buntut polemik transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal ini disampaikan Hinca dalam Rapat Komisi III DPR dengan Ketua Komite Pencegahan TPPU, Mahfud MD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Hinca membandingkan alasan pemerintah menerbitkan Perppu Ciptaker dengan alasan kegentingan memaksa. Menurut dia, pemerintah mestinya juga bisa menerbitkan Perppu Perampasan Aset.
“Kalau Cipta Kerja saja kita maksudkan kegentingan yang memaksa, mengapa tidak perampasan aset ini tidak kegentingan yang memaksa,” kata Hinca.
Dia meminta Mahfud agar usulannya itu segera disampaikan ke Presiden Joko Widodo. Hinca menilai polemik soal tranksi janggal Rp 349 triliun sudah masuk kategori kegentingan yang memaksa.
“Mudah-mudahan besok pagi tweetnya sudah, saya sudah lapor kepada Presiden Jokowi akan mengeluarkan tentang perampasan aset karena kegentingan yang memaksa menyelamatkan ratusan triliun untuk bangsa dan negara,” katanya.
Dalam rapat sebelumnya, Mahfud meminta agar DPR mendukung RUU Perampasan Aset. Mahfud mengungkap bahwa pemerintah telah menyerahkan naskah RUU Perampasan Aset, namun dia heran belakangan RUU tersebut dikeluarkan dari program legislasi jangka pendek.
“Padahal isinya telah disetujui oleh DPR yang dulu, pemerintah lalu memperbaiki yang dulu lalu disepakati,” katanya.(Soekiman Leo)