Potensi Bocorkan PAD, Billboard Tanpa Izin Diduga Menjamur di Deli Serdang

Foto Istimewa
Bagikan

Mediatipikor.com, Deli Serdang – Pemerintah Daerah di Sumatera Utara saat ini sedang berbenah menertibkan billboard tanpa izin reklame. Hal itu dilakukan guna meminimalisir kebocoran PAD, juga mencegah timbulnya korban jiwa bilamana ada billboard liar tersebut yang ambruk, akibat cuaca buruk maupun faktor lainnya.

Hal ini pula menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Deli Serdang. Pasalnya, billboard liar tanpa izin diduga semakin menjamur berdiri di bahu jalan dengan berbagai pajangan iklan seperti tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adaktif berupa produk rokok tembakau.

“Billboard liar ini dipajang tidak pada tempatnya, sebagaimana ketentuan yang diatur pada PP Nomor 109 tahun 2012,” ujar Sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada awak media, Selasa (11/4/2023).

Sumber mencontohkan, adapun billboard yang berada di Jalan Wiliem Iskandar tepat di depan pajak MMTC Pancing yang sudah cukup lama berdiri dibahu jalan.

“Seribu persen bisa kita pastikan kalau billboard itu gak ada izinnya, karena syarat untuk pengajuan izin reklame harus mengantongi surat yang diajukan terlebih dahulu persetujuan bangunan gedung atau PGB, ke dinas terkait. Bagaimana mungkin pula PGB nya bisa terbit di bahu jalan,” kata Sumber.

Sebelumnya, Wanda Sitepu warga Pancur Batu, membeberkan bahwa di jalan Williem Iskandar Kecamatan Pancur batu, pendirian billboard berukuran hingga tinggi 12 meter persegi diduga tidak mengantongi izin. Pengamatan masyarakat di lapangan, sedikitnya reklame diduga tanpa izin IMB maupun izin usaha ini, terlihat di Kecamatan Pancur Batu, Hingga Sunggal Tanjung Morawa.

“Sedangkan posisi reklame dengan kontruksi bangunan menjalar sampai di atas jalanan umum,” terang Wanda kepada awak media, Senin 10 April 2023 lalu.

Disampaikan Wanda, fenomena billboard liar yang menjamur di Kabupaten Deli Serdang tersebut dapat di cek langsung keberadaannya.

“Boleh kita cek bersama-sama, di tempat lain seperti di Jalan Pancing depan Universitas Unimed, ada pemajangan iklan rokok, tak hanya itu tepat di depan pintu keluar komplek perumahan elit Cemara Asri, yang dipajang tidak pada tempatnya. Serta di Jalan Tol Tanjung Morawa-Medan, jalan lintas Tebing tinggi – Medan, yang berdiri reklame dengan kode memiliki kode angka doble ini diduga tanpa adanya izin persetujuan bangunan gedung atau PGB,” beber wanda.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Deliserdang, Hendra Wijaya, dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Senin (10/4/2023) sore, tidak memberikan respon perihal pertanyaan status billboard yang berdiri dibahu jalan, serta diduga tidak mengantongi izin. Coba dihubungi beberapa kali hanya berdering tanpa jawaban.

Hal serupa terjadi ketika awak media coba mengkonfirmasi Kasatpol PP Deliserdang mengenai maraknya billbord yang berdiri tepat di bahu jalan. Sangat disayangkan hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan respon dari pihak instansi terkait di Pemkab Deli Serdang tersebut.

Untuk diketahui, bilboard dengan izin lengkap dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD), dimana pengusaha reklame diwajibkan melapor dan membayar pajak ke negara melalui Pemerintah Daerah terkait. Namun pada prakteknya, masih saja ditemui pengusaha yang “kedip mata” kepada pemangku kepentingan terkait, agar tidak ditindak meskipun usahanya ilegal sehingga menyebabkan kebocoran PAD.(OB)