Terkait Korupsi Pemeliharaan Mobil Dinas DPRD, Kejari DS Tak Lanjutkan Pemeriksaan RN

Bagikan

Mediatipikor.com, Lubuk Pakam – Kejaksaan Negeri Deli Serdang (Kejari DS) tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Dewan RN dan Kasubag Keuangan SY terkait kasus dugaan korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD Deli Serdang Tahun Anggaran 2018-2019.

Hal ini diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang, Eduward Sibagariang, Rabu (5/4/2023), saat ditemui awak media di Kota Medan.

“Kita mau melakukan pemeriksaan tetapi kondisi Setwan sudah tidak lagi bisa apa-apa karena stroke. Syarifah kita periksa sebagai saksi saja,” kata Eduward.

Dalam kasus korupsi ini, tutur Eduward, kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar dari total anggaran Rp 6 miliar.

“Karena sudah ada pengembalian uang, pemeriksaan tidak dilanjutkan. Dan tiga orang tersangka juga telah menerima ganjaran,” ujarnya.

Lebih lanjut di sampaikan Eduward, adapun ketiga orang tersebut adalah Kabag Umum Sekretariat DPRD Deli Serdang, IPH dituntut 2 Tahun Penjara. Sementara Bendahara Pengeluaran, RTA serta Direktur CV Marguna, JL dituntut lebih ringan yakni 1,5 Tahun Penjara.

“Kita anggap karena kerugian negara sudah pulih, dan kalau kita tuntut lagi dengan anggaran yang sama, mau yang mana lagi,” bebernya.

Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Subsider, pasal 3 Jo pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.(OB)