Lebih lanjut disampaikan Efendi, pihak KPUD memberikan waktu 5 x 24 Jam dalam hal revisi dokumen administrasi kepada tujuh partai politik agar memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku.
“Dan hari ini, Jumat 19 Mei 2023 dokumen Gelora Indonesia Kabupaten Nias Selatan dinyatakan lengkap dan resmi diterima oleh KPUD,” ujar Efendi.
Sementara itu, Plh Ketua KPUD Nias Selatan, Lisna Hulu, mengatakan bahwa dokumen Bacaleg Partai Gelora Indonesia Kabupaten Nias Selatan telah lengkap dan diterima.
“Persyaratan lengkap, dokumen resmi diterima dan Partai Gelora Indonesia Nias Selatan sah mengikuti Pemilu 2024,” ujar Lisna.(S. Sarumaha)


















