Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Kejari Bireuen Tinjau 7 Bidang Tanah Barang Bukti Tipikor

Foto Istimewa

3. Sebidang tanah kebun kopi seluas 3.068 M2 yang berada di Desa Rime Raya Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah AJB No. 466/PRG/2014 tanggal 22 Mei 2014.

4. Sebidang tanah kebun kopi seluas 3.300 M2 yang berada di Desa Rime Raya Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah AJB No. 413/PRG/2014 tanggal 16 Mei 2014.

5. Sebidang tanah kebun kopi seluas 4.917 M2 yang berada di Desa Rime Raya Kecamatan Plntu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah AJB No. 414/PRG/2014 tanggal 16 Mei 2014 .

6. Sebidang tanah kebun kelapa sawit seluas 15.123 M2 yang berada di Desa Tanjung Beuridi Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen AJB No. 594.4/05/123/2014 tanggal 07 Mei 2014.

7. Sebidang tanah kebun kelapa sawit seluas 28.007 M2 yang berada di Desa Tanjong Beuridi Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen AJB No. 594.4/12/373/2013 tanggal 09 Desember 2014.

Untuk diketahui, bahwa barang bukti tanah tersebut merupakan barang bukti yang telah menjadi barang rampasan negara dalam perkara tipikor atas nama terpidana Jamaluddin, S.E., M.M., BIN Alm. A. Hamid.(AB-7E)