Mediatipikor.com, Bireuen – Guna memastikan lokasi dan kondisi barang bukti untuk dilakukan pelelangan, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidus, Siara Nedy, S.H., Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Hanita Azrica, S.H., M.H., dan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Lili Suparli, S.H., M.H., melakukan peninjauan tujuh bidang tanah yang merupakan barang bukti tindak pidana korupsi (Tipikor), Minggu (28/5/2023).
Dalam peninjauan tersebut, Kejari Bireuen melakukan pendataan barang bukti selama dua hari yang berlokasi di Kecamatan Pintu Rimee, Kabupaten Bener Meriah dan Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen.
“Adapun tanah yang ditinjau yaitu Lima Bidang Tanah Kebun yang berlokasi di Desa Rime Raya Kecamatan Pintu Rimee Kabupaten Bener Meriah dan dua bidang tanah kebun sawit yang berlokasi di Desa Tanjong Beuridi, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen,” beber Munawal.
Adapun rincian bidang tanah yang ditinjau adalah sebagai berikut :
1. Sebidang tanah kebun kopi seluas 19.418 M2 yang berada di Desa Rime Raya Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah AJB No. 415/PRC/2014 tanggal 16 Mei 2014.
2. Sebidang tanah kebun kopi seluas 7.000 M2 yang berada di Desa Rime Raya Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah AJB No. 468/PRG/2014 tanggal 22 Mei 2014.


















