Mediatipikor.com, Stabat – Pengelola Pasar Baru Stabat akan menutup secara permanen pasar tradisional di Kota Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut tersebut. Agenda ekssekusi penutupan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Kami putuskan, final. Penutupan pasar Stabat segera kami lakukan dalam waktu dekat ini,” kata Elidawaty ahli waris tanah seluas 13.000 meter per segi lokasi Pasar Baru Stabat, kepada awak media, Senin (5/6/2023), di Stabat.
Elidawati menyebutkan, penutupan Pasar Baru Stabat itu sebagai langkah konkrit atas kepemilikan Pasar Baru Stabat yang selama ini dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Kami sebagai ahli waris dari almarhum Syaiful Bahri yang memiliki kekuatan hukum atas tanah Pasar Baru Stabat sudah terlalu sabar, dan ini saatnya kami harus menguasai apa yang menjadi milik kami,” ujar Elidawati.
Dia mengungkapkan, dalam eksekusi penutupan Pasar Baru Stabat ini pihaknya melibatkan puluhan personel dari berbagai kelompok masyarakat yang peduli akan kebenaran dan keadilan.
“Puluhan personel sudah kami persiapkan dan alhamdulillah personel yang akan terlibat murni mereka terpanggil karena membela kebenaran,” ungkapnya.
Sementara untuk mengawal jalannya eksekusi Pasar Baru Stabat, pihaknya akan menyurat secara resmi pihak kepolisian.
Sebelumnya diberitakan bahwa, pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan Pasar Baru Stabat, mengancam akan menutup pasar karena merasa tidak mendapat kompensasi selama ini. Ahli waris pun berencana menghentikan operasional pasar secara permanen.
“Pasar Baru Stabat akan kami tutup. Kami lihat tidak ada itikad baik dari pihak-pihak terkait di sana terhadap kami,” ungkap Elidawaty pada Jumat 26 Mei 2023 lalu.(Ist)