Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Ditetapkan Tersangka, Acong Serahkan Diri ke Polisi

Foto istimewa

Mediatipikor.com, Medan – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang wajib pajak kendaraan bermotor yang melibatkan almarhum Bripka Arfan Saragih di UPT Samsat Pangururan Samosir, Sumut, Edgar Tambunan (ET) alias Acong akhirnya menyerahkan diri ke Ditreskrimsus Polda Sumut.

“Ya benar, tadi siang tersangka ET alias Acong sudah menyerahkan di ke Ditreskrimsus Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, Selasa (13/6/2023).

Namun Hadi belum memaparkan perkembangan lebih lanjut terkait tersangka kasus dugaan penggelapan uang wajib pajak tersebut.

“Sabar dulu ya, nanti akan kita sampaikan lagi,” ucapnya.

Informasi yang dirangkum sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan pegawai honorer di UPT Samsat Pangururan Samosir, Edgar Tambunan alias Acong sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang wajib pajak kendaraan bermotor yang melibatkan almarhum Bripka Arfan Saragih, di UPT Samsat Pangururan Samosir.

“Ya, kita sudah menaikan status saudara Acong sebagai tersangka,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, Senin (12/6/2023) malam.