Mediatipikor.com, Bireuen – Satuan Reserse Polres Bireuen melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan upaya Perdamian Kasus Kekerasan yang melibatkan Anak dibawah umur dengan Restorative Justice (RJ), Selasa (27/6/2023), di Ruangan Unit PPA.
Penyelesian kasus tersebut atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/104/V/2023/ SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh tanggal 31 Mei 2023.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.I.K., M.H., Melalui Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam, S.I.K., didampingi Kanit PPA Aipda Eka Satria mengatakan kedua belah pihak dengan disaksikan Perangkat Desa (Keuchik) melakukan mediasi dan sepakat menempuh jalur penyelesaian Restorative Justice, sesuai dengan UU Peradilan Anak.


















