Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Polres Bireuen RJ Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur

Foto Istimewa

“Hari ini kami melakuan upaya perdamaian dengan Restorative Justice terkait kasus kekerasan anak dibawah umur, dengan pertemuan kedua belah pihak keluarga dan disaksikan Kepala Desa, bahwa keduanya sepakat berdamai tanpa ada unsur paksaan dan saling memaafkan,” sebut AKP Zhia.

Kasus Kekerasan anak dibawah umur tersebut terjadi pada 31 Mei 2023 lalu di Desa Seuneubok Rawa Kecamatan Peusangan, dilakukan oleh RP (17) Pelajar terhadap MG (15) Pelajar. Kasat Reskrim menyebutkan aksi kekerasan tersebut dipicu oleh saling ejek.

“Jadi RP dan MG ini tidak satu sekolah dan keduanya tidak tinggal dalam satu Desa, kekerasan ini dipicu karena saling membalas ejekan saat mereka bertemu saat jajan disebuah kios,” terang AKP Zhia.(Abdullah)