“Perintah Presiden itu disampaikan secara resmi dalam rapat internal tanggal 23 Mei 2022, yang kemudian disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2022 bertanggal 30 Juni, yang isinya itu untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah,” bebernya.
Lebih lanjut Mahfud menyampaikan bahwa tim yang dibentuk bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan lain-lain termasuk Menkumham telah memutuskan untuk membayar hutang pemerintah kepada pihak swasta.
“Pada tanggal 13 Januari 2023, Presiden Republik Indonesia kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet, yang menyatakan supaya hutang kepada swasta dan kepada rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum tetap supaya dibayar,” ujar Mahfud.(Soekiman Leo)


















