Mediatipikor.com, Murung Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna tentang pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya masa jabatan tahun 2018-2023 di ruang paripurna gedung DPRD Kabupaten Murung Raya Senin, (7/08/023).
Pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil bupati dikarenakan masa jabatannya kurang dari satu bulan lagi.
Rapat pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil bupati dipimpin ketua DPRD Murung Raya Dr Doni SP MS.i didampingi Waket I dan Waket II Likon dan Rahmanto Muhidin serta turut dihadiri bupati Mura Perdie M Yoseph dan wakil bupati Rejikinoor, Forkopimda serta anggota DPRD Mura, asisten Sekda dan undangan lainnya,
Pelaksanaan Rapat Paripurna ini merupakan implementasi dari Undang-undang nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah pasal 79 ayat (1).


















