Selanjutnya Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP, Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, 3. Parmana Setiawan, Wakil Ketua I DPRD Barito Utara dan 4. Sastra Jaya Wakil Ketua II DPRD Barito Utara dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara disebut pihak kedua.
Menyatakan bahwa pihak kedua dalam melakukan pembahasan dan merevisi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara (Barut) yaitu tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah diajukan oleh pihak pertama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pihak pertama akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 kepada Gubernur Kalteng sebelum ditetapkan paling lama 3 hari kerja untuk mendapatkan evaluasi Gubernur. Demikian berita acara ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap dua untuk dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.(Ramli)


















