Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Kejati Aceh Usut Proyek Pokir Nurdiansyah Sebesar Rp 19 Milyar Di Agara

Untuk itu kita meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengusut proyek fisik maupun proyek non fisik anggota DPRA atas nama Drh. Nurdiansyah yang berbeda di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara maupun diluar Aceh Tenggara. Pasalnya, kuat dugaan proyek Pokir anggota DPRA tersebut dikelola oleh keluarga kandung.

Disingungnya, diduga ada unsur kesengajaan Nurdiansyah untuk memperkaya diri dari proyek Pokir tersebut. “Perbuatan memperkaya diri atau orang lain bisa menyebabkan kerugian negara, dan itu merupakan tindak pidana korupsi. Seraya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera memeriksa dan meminta keterangan semua pihak yang terlibat dalam proyek Pokir Nurdiansyah tersebut. Sebagai pemilik Pokir, Nurdiansyah, juga harus bertanggung jawab ketika adanya timbul kerugian negara dalam kegiatan proyek Pokir tersebut jelas Faisal (sd).