Banda Aceh,(Media TIPIKOR) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh,Joko Purwanto, melalui Plt Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan tersangka yang diamankan yakni Sofyan (60) buronan atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa.”Sofyan, yang sebelumnya menjabat sebagai Keuchik di Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait penggunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Desa Tanoh Anou untuk tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019,” kata Ali Rasab. Dia mengatakan bahwa penangkapan Sofyan berdasarkan informasi dari masyarakat. “DPO (daftar pencarian orang) atas nama Sofyan ditangkap di Desa Gaseu, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, pada Selasa (4/6) sekitar pukul 23.50 WIB,” ungkapnya.
Dia mengatakan Sofyan menjabat sebagai Keuchik atau Kepala Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Selama ini, Sofyan dicari atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Desa Tanoh Anou tahun 2017 hingga 2019.Tindak pidana korupsi yang dilakukan Sofyan melanggar Pasal 2, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini sekitar Rp 700 juta.Dia menambahkan bahwa upaya penangkapan Sofyan dimulai dengan beberapa kali pemanggilan. Namun, pemanggilan tersebut tidak diindahkan. “Sofyan melarikan diri ketika dilakukan pemanggilan berikut,” kata Ali.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan yang memimpin operasi penangkapan mengatakan Sofyan ditangkap setelah penyidik menerima informasi dari masyarakat mengenai lokasi persembunyiannya di Desa Gaseu, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.”Berdasarkan informasi tersebut, Tim Tabur Kejari Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Barat langsung menuju ke lokasi dan menangkapnya. Selanjutnya Sofyan dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat dan kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur,” kata dia.
Mukhzan mengatakan selama ini masih ada beberapa DPO kejaksaaan dalam kasus korupsi dana desa yang masih dicari.”Tidak ada tempat yang aman bagi para buron dan hukum akan tetap ditegakkan dengan tegas tanpa pandang bulu. Penangkapan DPO ini merupakan komitmen serta memastikan setiap pelaku tindak pidana korupsi akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Mukhzan,(Tjut)