Pusat Informasi Media Tipikor Nasional
Daerah  

Gerak Desak KPK periksa 21 anggota DPRA yang Diduga terlibat Korupsi Program Beasiswa

Askhal mengatakan, fakta tersebut sekaligus menunjukan bahwa Polda Aceh selama ini tebang pilih dalam penetapan tersangka pada perkara tersebut, dimana saat ini hanya Dedi Safrizal yang menjadi tersangka dari anggota DPRA. Padahal banyak anggota DPRA aktif lainnya yang mengajukan pokok pikiran (pokir) dengan jumlah yang lebih besar pada program beasiswa tahun 2017.

“Dedi Safrizal menjadi terdakwa karena melakukan pemotongan dan adanya aliran uang, apa bedanya dengan anggota dewan lain. Maka proses penyelidikan perlu dilakukan, jangan hanya koordinator saja jadi tumbal,” kata Askhal. Sebelumnya diberitakan, terdakwa korupsi beasiswa Pemerintah Aceh 2017, Dedi Safrizal (mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) mengatakan sebanyak 21 anggota dewan lain juga mengusulkan pokok pikiran (pokir) pada kasus tersebut, namun hanya dirinya yang diproses hukum.

“Ini beban moral juga, padahal sekitar 21 orang anggota DPRA yang mengajukan, bahkan ada lebih besar angkanya. Tapi sekarang saya sendiri diproses,” kata Dedi dalam persidangan, Senin, 10 Juni 2024. Terdakwa Dedi Safrizal dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam persidangan kasus korupsi tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh. Selain Dedi, terdakwa lain pada kasus tindak rasuah itu adalah Suhaimi selaku koordinator lapangan dari Dedi Safrizal. Sidang tetersebut diketuai oleh Majelis hakim Zulfikar didampingi Harmi Jaya dan Anda Ariansyah serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asmadi.

Hakim kemudian bertanya apakah 21 anggota DPRA lainnya yang mengajukan pokir untuk beasiswa juga melakukan pemotongan, Dedi memastikan mereka juga melakukan pemotongan. “Saya pastikan ada, karena semua anggota DPRA itu punya usulan,” kata Dedi.***