Mediatipikor.com, Nias Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan secara sah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar hari ini di Aula Taman Baloho Indah (TBI), Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan. Jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk Pilkada mendatang mencapai 210.841 orang.
Total tersebut, sebanyak 103.251 pemilih merupakan laki-laki, sementara 107.590 pemilih adalah perempuan. Para pemilih ini akan memberikan suaranya di 685 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 461 desa dan kelurahan di 35 kecamatan di Kabupaten Nias Selatan.
Ketua KPU Nias Selatan, Benimeritus Halawa, yang memimpin rapat pleno tersebut menyatakan bahwa penetapan jumlah DPT ini merupakan hasil dari proses panjang yang dilakukan secara berjenjang. “Dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa dan kelurahan hingga ke tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 35 kecamatan, semua tahapan telah dilakukan dengan cermat dan teliti,” ujar Benimeritus Halawa.


















