Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Verifikasi Desa Antikorupsi di Kabupaten Murung Raya

“Sekarang pada tahap verifikasi dan akhirnya tahap penganugerahan akan dilaksanakan pada tahun 2025 bertepatan pada hari anti korupsi sedunia,”imbuh Hensli Kamiar.

Ditambahkannya tahapan verifikasi desa antikorupsi 2024 ada lima komponen dan 18 Indikator desa antikorupsi, di antara lima komponen tersebut sebagai berikut: 1. Penguatan tata laksana, 2. Penguatan pengawasan, 3. Penguatan kualitas pelayanan publik, 4. Partisipasi masyarakat, 5. Kearifan lokal.

Namun dalam verifikasi ini, indikator desa anti korupsi mencakup berbagai aspek yang menjadi acuan dalam menilai transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan desa.

“Beberapa indikator utama meliputi pengelolaan keuangan desa yang terbuka, partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan, serta adanya sistem pelaporan yang mudah diakses untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran,” kata Hensli.(DiskominfoSP_Nof, Rid/eyv).